Panwaskab Kepahiang Sebut, Perekrutan PPL Sesuai Aturan
Sebarkan artikel ini
PEWARTA : M FAUZI SENIN 9 APRIL 2018
GOKEPAHIANG – Menyikapi munculnya pertanyaan tentang mekanisme perekrutan anggota panwas desa dan kelurahan, atau Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di Kepahiang, salah seorang anggota panwaslu divisi penindakan dan pencegahan kabupaten (Panwaskab) setempat, Zainal SPd memastikan, semuanya dijalankan sesuai dengan aturan.
“Yang jelas untuk, perekrutan anggota panwaslu desa dan kelurahan telah sesuai dengan aturan dan pedoman yang ada pada kita. Anggota panwaslu desa/kelurahan tidak mesti berasal dari desa itu sendiri, asalkan berdomisili di kecamatanyang sama,” terang Zainal di ruang kerjanya Senin (9/4).
Sedangkan untuk menetukan kelulusan peserta seleksi, kata dia merupakan kewenangan penuh panwascam.
“Untuk kelulusan peserta adalah kewenangan penuh panwas kecamatan. Mau diluluskan keluarga atau kerabatnya itu tidak menjadi masalah. Yang tidak boleh itu kalau ada status perkawinan dan terlibat dalam partai politik,” beber dia.
Dijelaskan pula, kelulusan tersebut juga berdasarkan nilai dari hasil tes wawancara yang di laksanakan oleh panwas kecamatan. Jika pendaftar hanya satu dari salah satu desa, maka panwas kecamatan akan membuka pendaftaran lagi, minimal dua pendaftar.
“Jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas, silakan laporkan ke kita, tentunya dilengkapi bukti-bukti. Jika terbukti ada kecurangan kita tidak segan-segan melakukan pergantian antar waktu(PAW) walaupun mereka sudah dilantik,” tegas Zainal.