/
/
headlinekepahiang

Lamban Laporkan SPJ, Seluruh Kades di Kepahiang Dapat Teguran Kedua

165
×

Lamban Laporkan SPJ, Seluruh Kades di Kepahiang Dapat Teguran Kedua

Sebarkan artikel ini

PEWARTA : M FAUZI
SENIN 9 APRIL 2018

GO KEPAHIANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa dan Sosial (PMD-Sos) Kabupaten kepahiang, pada kembali memberi teguran kepada seluruh desa di daerah itu terkait lambannya penyampaian laporan SPJ.

Surat PMD-Sos nomor 414.2/208/C/sospemdes tersebut merupakan teguran ke 2 untuk seluruh desa yang ada di kabupaten Kepahiang segera memberikan laporan SPJ tentang ADD dan DD 40% tahun 2017.

Kabid Pemberdayaan Pemerintahan kelurahan dan tranmigrasi (PPKDT) Dinas PMDSOS Kabupaten Kepahiang, Sainubi, SE kepada awak gobengkulu.com mengungkapkan, SPJ tersebut merupakan persyaratan pencairan DD dan ADD tahun 2018.

“Kita sudah menyampaikan surat teguran kedua, supaya para kades segera melengkapi laporannya. Karena laporan tersebut sebagai salah satu syarat untuk melakukan pencairan ADD dan DD tahun 2018,” terang Senin (9/4).

Sainubi mengaku belum tahu secara persis apa kendala pihak pemerintahan desa sehingga laporan tersebut hingga sekarang masih banyak yang belum menyampaikan kepada pihaknya.

“Kalau kendala kita belum tahu penyebabnya sehingga laporan dari desa belum masuk, dan kita memberikan batasan waktu sampai 16 april. Memang aturan tidak menyebutkan bila sampai tanggal tersebut desa belum melapor, maka pencairan ADD dan DD tahun 2018 tidak bisa dicairkan,” ujar Sainubi,SE

Berikut rincian delapan kecamatan di Kabupaten Kepahiang hingga tanggal 5/4/2018, belum/sudah menyampaikan laporan SPJ 40% Tahun 2017 :

  1. Kecamatan ujan mas dari 16 desa baru ada, tiga desa yang sudah melapor kan SPJ 40% yakni, Desa Pungguk Beringang – Desa Pekalongan – Desa Meranti jaya
  2. Kecamatan tebat karai dari 13 desa baru satu desa yang sudah melapor kan SPJ 40%
    -desa Taba air pauh
  3. Kecamatan seberang Musi dari 18 desa baru dua desa yang melapor kan SPJ 40%
    -Desa Tebat Laut – Desa Temdak
  4. Kecamatan muara kemumu dari delapan desa baru satu desa yang telah melaporkan SPJ 40% yakni Desa Warung Pojok
  5. Kecamatan Kebawetan dari 14 desa belum ada desa yang melapor kan SPJ 40%
  6. Kecamatan Bermani ilir dari 18 desa belum ada desa yang melapor kan SPJ 40%
  7. Kecamatan Kepahiang dari 16 desa baru tiga desa yang melapor kan SPJ 40%
    -Desa Imigrasi Permu – Desa Karang Endah – Desa Pelangkian
  8. Kecamatan merigi dari tujuh desa belum ada desa yang melapor kan SPJ 40%

Editor : Uj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *