PEWARTA : RAHDIYANTO
MINGGU 8 APRIL 2018
GO SELUMA – Kedapatan narkotika golongan I, berupa sabu Ha (24) warga Keluarahan Kebun Beler Kota Bengkulu dan DE (23) asal Kelurahan Kampung Pensiun Kabupaten Kepahiang berdomisili di Pematang Gubernur, kecamatan Muara Bangkahulu, digelandang oleh Sat Narkoba Polres Seluma.
Keduanya ditangkap pada Jumat (6/4) di salah satu rumah makan di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Ketika dilakukan penggeledahan, di dalam tas hitam milik pria tersebut ditemukan sebanyak 7 paket kecil kristal bening didalam bungkus rokok.
Kapolres Seluma, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Paur Humas P. Simarmata mengatakan, sebelum dilakukan penggeledahan pihak kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Setelah didapati membawa atau menyimpan barang terlarang yakni narkotika jenis sabu, keduanya digelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Simarmata.
Editor : Uj